SIWATUN

SIWATUN Adalah asisten virtual yang membantu para pencari informasi di PTUN Kendari melalui aplikasi Pesan WhatsApp
SIWATUN

PTSP

Merupakan sistem pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu pintu yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau.
PTSP

POSYANKUM

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi berhak mendapatkan layanan bantuan hukum dengan mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
POSYANKUM

JADWAL SIDANG

jwdl sdngPengadilan Tata Usaha Negara Kendari memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

INFORMASI PERKARA

sippabcMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

DIREKTORI PUTUSAN

put dirPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

BIAYA PERKARA

pnjrEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari

Jl. Badak No.7, Rahandouna, Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93232

Telp : (0401) 3196715
Fax : (0401) 3196715

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Info Perkara PTUN

Copyright © 2024 Team PTIP Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari