Select Page

Pemberitahuan terkait Sisa Panjar Biaya Perkara dengan nomor perkara : 49/G/2020/PTUN.Kdi. Bahwa biaya panjar perkara yang digunakan dalam perkara tersebut pada Tingkat Eksekusi sebesar Rp.387.500 ,- (Tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sisa Panjar biaya perkara saudara sebesar Rp. 12.500,- (Du belas ribu lima ratus rupiah). Untuk pengembalian sisa panjar biaya tersebut dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari mulai hari ini dan apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, sisa panjar perkara tersebut tidak diambil maka uang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai uang tak bertuan.

Translate »
Skip to content