Select Page

Pemberitahuan terkait Sisa Panjar Biaya Perkara dengan nomor perkara : 7/G/2022/PTUN-Kdi. Bahwa biaya panjar perkara yang digunakan dalam perkara tersebut pada Tingkat Kasasi sebesar Rp 1.498.250 ,- (Satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), Sisa Panjar biaya perkara saudara sebesar Rp. 1.750 ,- (Seribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Untuk pengembalian sisa panjar biaya tersebut dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari mulai hari ini dan apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, sisa panjar perkara tersebut tidak diambil maka uang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai uang tak bertuan.

Translate »
Skip to content