Pada hari Jum’at, tanggal 26 April 2024. Bertempat di halaman depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Sore”. Adapun Pembina apel pada kegiatan tersebut adalah Hakim PTUN Kendari Bapak Fajar Satriaputra, S.H., M.H. dalam apel tersebut Pembina memberikan amanat diantaranya adalah:
Berkaitan dengan Core Value ASN yang kedua yakni, Akuntabel. Mengacu pada KBBI Akuntabel artinya dapat dipertanggung jawabkan. Artinya apa yang kita kerjakan harus dapat diukur dan dapat dipertanggung jawabkan. Ada 3 aspek yang terdapat dalam Akuntabel, pertama bekerja dengan jujur, cermat dan berintegritas tinggi. Hal ini selalu ditekankan oleh pimpinan Mahkamah Agung dalam setiap kesempatan. Apalagi kita setiap tahun selalu menandatangani pakta integritas sehingga kita harus melaksanakan tugas kita dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab.
Aspek kedua yang harus diperhatikan dalam Akuntabel ini adalah pertanggung jawaban terhadap BMN atau Barang Milik Negara. Disetiap ruangan ada barang BMN yang harus kita jaga mulai dari hal kecil seperti meja, kursi semuanya harus dijaga dan jangan disalah gunakan. Aspek terakhir jangan menyalah gunakan jabatan yang telah kita emban artinya dalam melaksanakan tugas ataupun jabatan yang kita emban harus sesuai dengan kewenangan yang ada.
Kegiatan tersebut dikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
Recent Comments