SYARAT EKSEKUSI PUTUSAN KIP
Surat Permohonan Tertulis dari Pemohon dengan melampirkan sebagai berikut :
– Surat Kuasa dan Kartu Advokat apabila memakai Kuasa Hukum;
– Salinan Putusan Resmi Komisi Informasi;
– Surat Keterangan yang menyatakan Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT);
– Membayar Panjar Eksekusi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
DASAR HUKUM :
KEPUTUSAN
Nomor
TENTANG