Select Page

BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI

SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/1/2011. (klik disini)

SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor. (klik disini)

 Standar Biaya Perolehan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya fotokopi ditetapkan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per-lembar dan biaya transportasi sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN “ISI DESKRIPSI” 

Nomor : “ISI DESKRIPSI” 

TENTANG

“ISI DESKRIPSI”

Translate »
Skip to content