Select Page

JAM KERJA

Ketentuan jam kerja kedinasan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 071/KMA/SK/V/2008 Tanggal 14 Mei 2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Pasal 5 Ayat (2) diberitahukan Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka ketentuan jam kerja reguler yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sebagai berikut:

Hari Kerja Jam Kerja Istirahat
Senin – Kamis 08.00 WIB – 16.30 WITA 12.00 WIB – 13.00 WITA
Jum’at 08.00 WIB – 17.00 WITA 11.30 WIB – 13.00 WITA

Jam kerja selama bulan Ramadhan menurut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sebagai berikut:

Hari Kerja Jam Kerja Istirahat
Senin – Kamis 08.00 WIB – 15.00 WITA 12.00 WIB – 12.30 WITA
Jum’at 08.00 WIB – 15.30 WITA  11.30 WIB – 12.30 WITA

KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :

  1. Setiap Kehadiran dan Pulang harus mengisi absensi di SIKEP;
  2. Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau ijin, harus memakai surat ijin, Jika sakit harus dengan Surat Dokter;
  3. Keluar Kantor karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas yang Ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris;
  4. Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, serta Staf harus ada ijin atau surat perintah tugas dari Panitera/Sekretaris;
  5. Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor tanpa ada ijin dari Pimpinan yang tersebut pada Point 3 dan Point 4;
  6. Memerintahkan kepada Wakil Ketua untuk Melakukan Pengawasan terhadap Hakim, Pegawai Negeri dan Honorer di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang tidak mengisi daftar hadir. Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
  7. Setiap kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan / Wakil Ketua Pengadilan.

Demikian untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari

ttd

Fajar Wahyu Jatmiko, S.H.
NIP. 19760315 200012 1 002

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 071/KMA/SK/V/2008

TENTANG

KETENTUAN PENEGAKAN DISIPLIN KERJA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 6 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1442 H DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Translate »
Skip to content