PERMOHONAN KARTU ISTRI/SUAMI
Syarat-Syarat Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan Kartu Istri/Kartu Suami :
- FORMULIR KARIS/KARSU
- SK JABATAN TERAKHIR
- FC SURAT NIKAH/ AKTA PERKAWINAN
- KTP
- FOTO 3X4 SUAMI/ISTRI 3 Lembar
DASAR HUKUM :
PERKA BAKN
NOMOR 1158a/ Kep/ 1983
TENTANG
KARTU ISTRI/ SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL