Select Page

HAK HAK PEMOHON INFORMASI

Berikut ini Adalah Hak-Hak Pemohon Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Adalah Sebagai Berikut :

(1) Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini;

(2) Setiap Orang Berhak :

    1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
    2. Menghadiri Pertemuan Publik yang Terbuka Untuk Umum Untuk Memperoleh Informasi Publik ;
    3. Mendapatkan Salinan Informasi Publik Melalui Permohonan Sesuai Dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan;

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan atau Kegagalan Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini.

*) Sumber Informasi :

*) Tim Pelaksana Pelayanan Informasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN : KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011

TENTANG

PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN

Translate »
Skip to content