HAK HAK PEMOHON INFORMASI
Berikut ini Adalah Hak-Hak Pemohon Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Adalah Sebagai Berikut :
(1) Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini;
(2) Setiap Orang Berhak :
-
- Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
- Menghadiri Pertemuan Publik yang Terbuka Untuk Umum Untuk Memperoleh Informasi Publik ;
- Mendapatkan Salinan Informasi Publik Melalui Permohonan Sesuai Dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan;
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan atau Kegagalan Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini.
*) Sumber Informasi :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran II Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran III Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IV Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran V Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VIII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IX Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran X Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XI Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XII Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
*) Tim Pelaksana Pelayanan Informasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
DASAR HUKUM :
KEPUTUSAN : KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN