Select Page

SEJARAH PENGADILAN

Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1997 yang mulai beroperasi tanggal 29 Oktober 1998 sampai saat ini.

Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari berkedudukan di Jazirah Tenggara akan tetapi dilihat dari sudut geografis maka provinsi daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terletak dibagian selatan garis khatulistiwa yang memanjang dari utara ke selatan diantara 3 derajat LS sampai 6 derajat LS dan melebar dari barat ke timur diantara 120 0 45* Bujur Timur sampai 124 0 60* Bujur Timur dan mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km2 atau 3.814.000 ha dan wilayah perairan  ( laut ) seluas 110.000 km2 atau 11.000.000 ha.

Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari mempunyai tugas pokok memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang bersifat final dan mengikat. Pada prinsipnya, tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan  Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 yaitu melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.  Di dalam pelaksanaannya, tugas pokok dan fungsi aparatur pengadilan mencakup tugas di bidang yustisial dan non yustisial, yang dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain :

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2004  dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 ;

Pedoman Pelaksanaan tugas dan administrasi Pengadilan ( Buku I dan Buku II ) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 01-04-1994 tentang memberlakukan Buku I dan II, juncto SK Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tanggal 05-02-2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV ( tentang pedoman pengawasan ):

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian juncto Peraturan Pemerintah No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Translate »
Skip to content