SYARAT KENAIKAN PANGKAT REGULER
Syarat-Syarat Untuk Pengusulan kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Legalisir SK CPNS
- Legalisir SK PNS
- Legalisir SK Pangkat Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Legalisir SK Jabatan
- Legalisir NPWP
- Legalisir LP2P (Laporan Pajak Pajak Pribadi)
- DRH (Daftar Riwayat Hidup ) dan DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan)
DASAR HUKUM :
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL