Select Page

SYARAT KENAIKAN PANGKAT REGULER

Syarat-Syarat Untuk Pengusulan kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  1. Legalisir SK CPNS
  2. Legalisir SK PNS
  3. Legalisir SK Pangkat Terakhir
  4. SKP 2 Tahun Terakhir
  5. Legalisir SK Jabatan
  6. Legalisir NPWP
  7. Legalisir LP2P (Laporan Pajak Pajak Pribadi)
  8. DRH (Daftar Riwayat Hidup ) dan DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan)

DASAR HUKUM :

PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 12 TAHUN 2002

TENTANG

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Translate »
Skip to content