Select Page

TARIF PANJAR DAN BIAYA PERKARA

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : W4-TUN6/9a/HK.06/I/2021  Tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya secara konvensional pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, maka dapat dijabarkan secara ringkas:

    1. Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Rp. 1.000.000,-
    2. Panjar Biaya Perkara Banding : Rp. 1.500.000,-
    3. Panjar Biaya Perkara Kasasi : Rp. 2.000.000,-
    4. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : Rp. 4.000.000,-
    5. Panjar Biaya Eksekusi : Rp. 400.000,-

    Untuk panjar biaya perkara secara e-Court disesuaikan seperti yang ada di sistem e-Court.

Biaya Pendaftaran dan PNBP

Biaya Gugatan

Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:

060 PTUN KENDARI UTK PDT BRI SAMRATULANGI

Rekening BRI Cabang Samratulangi

Nomor Rekening : 0192-01-003761-303

Surat Keputusan Ketua PTUN Kendari terlampir sebagai berikut :

SK Ketua PTUN Kendari Tentang Biaya Perkara dan Biaya Proses

Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara terlampir sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara

Translate »
Skip to content