TARIF PANJAR DAN BIAYA PERKARA
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : W4-TUN6/9a/HK.06/I/2021 Tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya secara konvensional pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, maka dapat dijabarkan secara ringkas:
-
- Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Rp. 1.000.000,-
- Panjar Biaya Perkara Banding : Rp. 1.500.000,-
- Panjar Biaya Perkara Kasasi : Rp. 2.000.000,-
- Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali : Rp. 4.000.000,-
- Panjar Biaya Eksekusi : Rp. 400.000,-
Untuk panjar biaya perkara secara e-Court disesuaikan seperti yang ada di sistem e-Court.
Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:
060 PTUN KENDARI UTK PDT BRI SAMRATULANGI
Rekening BRI Cabang Samratulangi
Nomor Rekening : 0192-01-003761-303
Surat Keputusan Ketua PTUN Kendari terlampir sebagai berikut :
SK Ketua PTUN Kendari Tentang Biaya Perkara dan Biaya Proses
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara terlampir sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara