Select Page

POS PELAYANAN HUKUM

“Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara.

Lampiran yang harus dipenuhi :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila Pemohon layanan Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki dokumen di atas.

A. Jenis Layanan di Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;

B. Pemberi Layanan di Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Petugas pemberi layanan di Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara adalah advokat dan sarjana hukum;
  • Pemberian layanan oleh petugas seperti dimaksud pada point di atas harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan;
  • Kewajiban kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud di atas dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan lembaga berupa Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
  • Kerjasama dimaksud dapat dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan lebih dari satu lembaga;
  • Pengadilan Tata Usaha Negara yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat lembaga sebagaimana dimaksud, sementara dapat bekerja sama secara perorangan dengan advokat;
  • Advokat dapat menunjuk tim yang terdiri dari sarjana hukum yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan;
  • Dalam hal Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat melakukan kerjasama dengan advokat, Pengadilan Tata Usaha Negara sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan sarjana hukum.
  • Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi sesuai tahun anggaran;
  • Dalam hal kerjasama dengan pemberi layanan Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara terpaksa dilakukan sementara dengan perorangan sambil menunggu adanya lembaga yang memenuhi syarat, maka kerjasama tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu tahun anggaran saja.

Pengawasan Bantuan Hukum

  • Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  • Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posyankum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  • Petugas Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara yang dilaporkan melalui Panitera;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posyankum Pengadilan.

POSYANKUM PTUN Kendari

Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah menjalin kontrak kerja sama  Memorandum of Understanding (MoU) dengan LBH-Kasasi Kota Kendari dengan membentuk Posyankum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari untuk melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 57 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang “Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan” . Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari di antaranya melayani:

  • Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional.

Jam Pelayanan:

Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis (09.00-11.00) dan hari lain bisa kontak langsung Bapak

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Prosedur dan tata cara serta persyaratan untuk memperoleh Layanan Bantuan Hukum melalui Posyankum , silahkan mengunduh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 28/DJMT/KEP/III/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2014.

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA, GUNAKAN HAK-HAK ANDA, MANFAATKAN POSYANKUM, HUBUNGI POSYANKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI.

POSYANKUM PTUN KENDARI:

Bapak
Jl.
HP:

DASAR HUKUM :

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor 1 TAHUN 2014

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

Translate »
Skip to content