SOP Pelaksanaan Pelayanan Meja Pengaduan
Berikut ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pelayanan Meja Pengaduan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari :
Kepada Seluruh Lapisan Masyarkat Yang Merasa Di Perlakukan Tidak Adil / Tidak Puas Oleh Aparat Negara (Hakim / Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Dalam Memberikan Pelayanan Publik / Menemukan Pelanggaran Hukum / Melakukan Pungutan Liar Diluar Ketentuan Resmi Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari atau Bertindak Sebagai Makelar Kasus, Dapat Mengajukan Pengaduan Secara Tertulis (Surat Pengaduan) Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari atau Melaporkan Melalui :
- Nomor Telepon : (0401) 3196715
- Email Resmi : kendari@ptun.org
- Email Pengaduan : pengaduan@ptun-kendari.go.id
- Portal Pengaduan PTUN Kendari www.ptun-kendari.go.id/pengaduan_online.
DASAR HUKUM :
KEPUTUSAN : KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN