Select Page

PERMOHONAN TASPEN

Syarat-Syarat Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) permohonan TASPEN :

  1. SK CPNS
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (spmt)
  3. KTP

DASAR HUKUM :

PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 20 TAHUN 2013

TENTANG

ASURANSI SOSISAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Translate »
Skip to content