Select Page

PENGENALAN E-COURT

Apa Itu e-Court

e Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

  • e-Filling (Pendaftaran Perkara online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

 

Apa Saja Layanan e-Court ?

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau PTUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

 

Siapa Saja Pengguna e-Court ?

Pengguna Terdaftar

“Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan.”
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun pada aplikasi ecourt. Bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran melalui ecourt dapat mengakses website e-court Mahkamah Agung melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Adapun persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat, yaitu.
  1. Kartu Tanda Penduduk / KTP
  2. Kartu Keanggotaan Advokat
  3. Berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi

Buku Panduan e-Court Advokat

Pengguna Lain

“Subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan meliputi peorangan, pemerintah, badan hukum, dan insidentil.”
Bagi Pengguna Lain untuk mendapatkan akun harus mendaftar langsung pada Pengadilan setempat. Setelah Pengguna Lain  terdaftar di Pengadilan dan mendapatkan akun maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.Pengguna Lain termasuk pengguna e-Court temporary, dimana akun hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.

 

Infografis e-Court

Translate »
Skip to content