Berdasarkan Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2025 Tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Serta Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Dengan Ini Disampaikan Bahwa:
Dengan Penuh Rasa Hormat dan Terimakasih atas Perhatian dan niat baik dari berbagai pihak, kami menyampaikan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak menerima segala pemberian ataupun bingkisan berupa Parcel Makanan/Minuman, Uang ataupun Barang Berharga Lainnya 🙏
#ptunkendarisatu
#ptunkendarisiap
#ptunkendarimantap



Recent Comments