PENGUMUMAN
Dasar Hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan.
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :101/KPTUN.W4-TUN3/SK.PL1.1.5/XI/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Pembentukan Tim Teknis Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Dengan ini Tim Teknis mengumumkan sebagai berikut:
- Sehubungan dengan masih tersedianya waktu pendaftaran Calon Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari maka pendaftaran dibuka kembali pada:
Tanggal : 8 Desember 2025 s/d 9 Desember 2025.
Waktu : 09.00 s/d 15.00 WITA (jam pelayanan)
Tempat : Kantor Pengadilan Tata Usaha negara Kendari
Beralamat di Jalan Badak Nomor 7, Anduonohu, Poasia Kota Kendari
- Pagu Anggaran Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp.28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Syarat-syarat pendaftaran :
- Membuat surat permohonan sebagai Calon Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum.
- Lembaga berbentuk Badan Hukum (dibuktikan dengan Akta Pendirian).
- Terdaftar dan terverifikasi di Kementerian Hukum RI.
- Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari atau mempunyai perwakilan diwilayah hukum Pengadilan Tata Usaha negara Kendari.
- Lembaga telah terakreditasi (dibuktikan dengan sertipikat akreditasi dengan nilai min. C).
- Memiliki NPWP atas nama Lembaga.
- Memiliki rekening bank atas nama Lembaga.
- Memiliki pengalaman menangani perkara dan / atau beracara di pengadilan dan memahami mekanisme Layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Memiliki minimal 3 (tiga) orang advokat yang sudah disumpah (dibuktikan dengan berita acara sumpah).
- Kartu tanda anggota advokat masa aktif sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Memiliki staf atau anggota yang sanggup bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum.
- Apabila menyertakan mahasiswa / mahasiswi untuk bertugas di Posyankum Pengadilan, harus telah menempuh minimal 140 SKS dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang advokat atau Sarjana Syariah.
- Lulus seleksi Administrasi, kualifikasi dan wawancara yang ditelah ditetapkan Pengadilan.
- Hasil Keputusan Tim Teknis tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi Para Lembaga Hukum yang telah melakukan pendaftaran pada tanggal tertera diatas, diharap hadir pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 untuk melaksanakan uji kompetensi di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
- Informasi lengkap dapat menghubungi Contact Person sdr. Rudy Taeras, S.H. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Handphone : (082348935126) atau sdr. Ibnu Dwi Cahyono, S.H. Selaku Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Handphone : (082137958369)

Recent Comments