AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang bersih dan bebas KKN.
Target yang ingin dicapai :
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
- Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
- Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
A. Pengendalian gratifikasi.
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
- Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
a) Membentuk unit pengendali gratifikasi
b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.
B. Penerapan SPIP.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
b) Membentuk tim SPIP
c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
a) Melakukan identifikasi resiko
b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.
Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
C. Pengaduan masyarakat.
- Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gateway dan meja informasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
a) Merespon pengaduan masyarakat
b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
D. WBS (Whistle Blowing System)
a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
b) WBS telah diterapkan
c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
E. Penanganan benturan kepentingan
a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
d) Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :
No | Sub Area | Evidence |
---|---|---|
1 | Pengendalian Gratifikasi | Sub Area 1 Instrumen 1 |
Sub Area 1 Instrumen 2 | ||
2 | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Sub Area 2 Instrumen 1 |
Sub Area 2 Instrumen 2 | ||
Sub Area 2 Instrumen 3 | ||
Sub Area 2 Instrumen 4 | ||
3 | Pengaduan Masyarakat | Sub Area 3 Instrumen 1 |
Sub Area 3 Instrumen 2 | ||
Sub Area 3 Instrumen 3 | ||
Sub Area 3 Instrumen 4 | ||
4 | Whistle-blowing System | Sub Area 4 Instrumen 1 |
Sub Area 4 Instrumen 2 | ||
Sub Area 4 Instrumen 3 | ||
5 | Penanganan Benturan Kepentingan | Sub Area 5 Instrumen 1 |
Sub Area 5 Instrumen 2 | ||
Sub Area 5 Instrumen 3 | ||
Sub Area 5 Instrumen 4 | ||
Sub Area 5 Instrumen 5 |
No | Sub Area | Evidence |
---|---|---|
1 | Mekanisme Pengendalian | Sub Area 1 Instrumen 1 |
2 | Penanganan Pengaduan Masyarakat | Sub Area 2 Instrumen 1 |
3 | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | Sub Area 3 Instrumen 1 |
Sub Area 3 Instrumen 2 |