Select Page
Rapat Bulanan Bagian Kepaniteraan

Rapat Bulanan Bagian Kepaniteraan

Pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025. Telah dilaksanakan Rapat Bulanan Bagian Kepaniteraan. Dalam rapat ini dipimpin oleh Bapak Taufiq, S.H. (Panitera) dan diikuti oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Perkara, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, serta staff bagian kepaniteraan.

Kegiatan Apel Pagi Seluruh Aparatur PTUN Kendari

Kegiatan Apel Pagi Seluruh Aparatur PTUN Kendari

Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Pagi”. Adapun Pembina Apel Pagi adalah Bapak Gasa Bahar Putra, S.H., M.H. (Hakim PTUN Kendari)

Adapun penyampaian dari pembina apel Kepada seluruh Aparatur agar agar dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan sebaik-baiknya, sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan tetap selalu menjaga kedisiplinan.

Kegiatan tersebut diikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.

Kegiatan Apel Sore Seluruh Aparatur PTUN Kendari

Kegiatan Apel Sore Seluruh Aparatur PTUN Kendari

Pada hari Jum’at, tanggal 7 Maret 2025. Bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Sore”. Adapun Pembina Apel Sore adalah Ketua PTUN Kendari Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H.

Adapun penyampaian dari pembina apel Kepada seluruh Aparatur agar agar dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan sebaik-baiknya, sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Kegiatan tersebut diikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.

Translate »
Skip to content