Select Page

TATA CARA KEBERATAN INFORMASI

Syarat dan Prosedur Pengajuan :

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

    • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh
Pemohon atau kuasanya.

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN “ISI DESKRIPSI” 

Nomor : “ISI DESKRIPSI” 

TENTANG

“ISI DESKRIPSI”

Translate »
Skip to content