Select Page

Pada hari Senin,tanggal 13 Juli 2026. Majelis Hakim dalam perkara 6/G/2026/PTUN.KDI, telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari memberikan apresiasi kepada Para Pihak dalam mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa di luar persidangan.

Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Ketika para pihak memilih berdamai melalui musyawarah, mereka tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik, menghemat waktu dan biaya, serta mewujudkan keadilan yang lahir dari kesepakatan bersama.
#ptunkendarisatu
#ptunkendarisiap
#ptunkendarimantap

Translate »
Skip to content