Pada Selasa, 21 Juli 2026, Majelis Hakim perkara 19/G/2026/PTUN.KDI mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat. PTUN Kendari memberikan apresiasi mendalam atas kearifan Para Pihak dalam menyelesaikan sengketa di luar persidangan.
Penyelesaian sengketa tak selalu menuntut ketukan palu hakim. Ketika ketulusan dan musyawarah menjadi pilihan, Para Pihak bukan hanya menghemat waktu dan menjaga hubungan baik, melainkan juga menegaskan kembali bahwa perdamaian adalah keadilan tertinggi yang lahir dari kesepakatan bersama.
#ptunkendarisatu
#ptunkendarisiap
#ptunkendarimantap



Recent Comments