Pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025. PTUN Kendari mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Efisiensi Anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2025 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Sawaluddin, S.H. (Sekretaris) bersama staff bagian Kesekretariatan.
Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Pagi”. Adapun Pembina Apel Pagi adalah Bapak Gasa Bahar Putra, S.H., M.H. (Hakim PTUN Kendari)
Adapun penyampaian dari pembina apel Kepada seluruh Aparatur agar agar dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan sebaik-baiknya, sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan tetap selalu menjaga kedisiplinan.
Kegiatan tersebut diikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
Pada hari senin, tanggal 10 Maret 2025. Telah dilaksanakan Rapat Pemilihan Calon Agen Perubahan PTUN Kendari. Dalam rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua, dan diikuti oleh segenap Hakim, Panitera, Sekretaris, beserta Kasub Kepegawaian dan Ortala PTUN Kendari. #ptunkendarisatu
Pada hari Jum’at, tanggal 7 Maret 2025. Bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Sore”. Adapun Pembina Apel Sore adalah Ketua PTUN Kendari Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H.
Adapun penyampaian dari pembina apel Kepada seluruh Aparatur agar agar dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan sebaik-baiknya, sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Kegiatan tersebut diikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Recent Comments