Select Page

SOP PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA 

Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara, dan melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Lembaga Peradilan, maka atas nama Ketua Mahkamah Agung, Wakil ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial menerbitkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, yang isi singkatnya sebagai berikut:

1. Biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara harus dilaksanakan dengan trans paran sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Tingkat I, Ketua Tingkat Banding, dan Ketua Mahkamah Agung.

2. Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.

3. Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikekuarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke Kas Negara.

4. Apabila ada uang yang dikonsinyasikan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pengadilan, maka uang tersebut wajib disimpan di bank. Apabila uang tersebut menghasilkan jasa giro, maka uang jasa giro tersebut wajib disetorkan kepada Negara.

Panjar Biaya perkara WAJIB DISETOR OLEH PIHAK YANG BERPERKARA melalui Bank BRI Dengan Nama Rekening : “060 PTUN KENDARI UTK PDT BRI CABANG SAMRATULANGI” , Dengan Nomor Rekening: 0192-01-003761-303

NOTE : Pembayaran biaya perkara melalui rekening BRI diatas hanya berlaku jika terjadi gangguan pada pembayaran via Virtual Account di aplikasi E-Court. 

Berikut surat edaran mengenai hal ini

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN : SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 04/Bua.6/Hs/SP/Vi/2008.

TENTANG 

PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA

Translate »
Skip to content