Pada hari jum’at tanggal 24 Januari 2025. Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Perkara, beserta staff mengikuti kegiatan Sosialisasi Integrasi Laporan Satuan Keria Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Terkait Pelaporan Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan.
Dalam rangka pengoptimalisasian pelaporan bulanan, triwulan, caturwulan, semester, dan tahunan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/IX/2011 tentang Pemberlakuan Formulir Laporan Pengadilan Versi Baru Secara Eletronik. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh PTUN Kendari.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025. Telah dilaksanakan Kegiatan Pengarahan Mahasiswa/i magang oleh Pembimbing PPL di PTUN Kendari. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Gasa Bahar Putra, S.H., M.H. (Hakim PTUN Kendari) dan diikuti oleh seluruh mahasiswa/i magang di PTUN Kendari.
Pada hari Rabu-Kamis. Bapak Antonius Agung Styawan, S.H. (Kasub umum dan keuangan) bersama Bapak Andhi Triantoro, S.E. dan Ibu Balqis Salwa Aldama, BBA. Mengikuti Kegiatan Konsolidasi dan Rekonsiliasi DIPA 005.0 Tahun Anggaran 2024 secara daring.
Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025. Telah dilaksanakan kegiatan zoom Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, da Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan ini dikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Hukum, Pnitera Muda Perkara,Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti.
Recent Comments