lbu Nastiti Ari Nursanti binti Siswanto Istri Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta kesabaran. Aamiin ya rabbal’alamin.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari turut berduka cita atas meninggalnya :
lbu Nastiti Ari Nursanti binti Siswanto Istri Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta kesabaran. Aamiin ya rabbal’alamin.
Pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2024. Bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Sore”. Adapun Pembina Apel Sore adalah Bapak Harsya Mahdi, S.H. (Hakim)
Kegiatan tersebut diikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Mengucapkan : Selamat dan Sukses , PPNPN Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari atas Kelulusan Dalam Seleksi Pengadaan PPPK Mahkamah Agung RI Tahun 2024.
Pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024. Bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Pagi”. Adapun Pembina Apel Pagi adalah Bapak Harsya Mahdi, S.H. (Hakim)
Kegiatan tersebut diikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Recent Comments