Select Page
Sosialisasi E-Lap Versi 2.0 Secara Virtual

Sosialisasi E-Lap Versi 2.0 Secara Virtual

Pada hari jum’at tanggal 25 April 2025. PTUN Kendari mengikuti Sosialisasi E-Lap Versi 2.0 secara virtual, sehubungan telah diselesaikannya pengembangan sistem Elektronik Pelaporan (e-LAP) versi 2.0 di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan ini, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara akan mengadakan sosialisasi aplikasi Elektronik Pelaporan (e-LAP) versi 2.0, kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Hukum beserta Staff bagian kepaniteraan.

Puncak Peringatan HUT Ke-72 IKAHI Tahun 2025 Secara Virtual.

Puncak Peringatan HUT Ke-72 IKAHI Tahun 2025 Secara Virtual.

Pengurus Cabang IKAHI Kendari yang terdiri dari
Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Agama Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari mengikuti puncak peringatan HUT Ke-72 IKAHI tahun 2025 secara virtual.
Kegiatan di hadiri oleh YM Ketua Mahkamah Agung dan Para Pimpinan Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat IKAHI yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung.

Kegiatan Apel Pagi Seluruh Aparatur PTUN Kendari

Kegiatan Apel Pagi Seluruh Aparatur PTUN Kendari

Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025. Bertempat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah dilaksanakan rangkaian kegiatan “Apel Pagi”. Adapun Pembina Apel Pagi adalah Wakil Ketua PTUN Kendari Bapak Agus Effendi, S.H., M.H.

Dalam amanatnya, beliau menyampaikan pembangunan Zona Integritas kepada masing- masing area untuk kembali di rapatkan, dan juga terkait dengan rencana kerja beserta timeline nya agar dapat berkoordinasi dengan koordinatornya masing-masing tim area.

Pembina juga menyampaikan, untuk tugas tugas rutin agar dilaksanakan dapat selalu dilaksanakan dengan baik.

Kegiatan tersebut diikuti dengan seksama oleh seluruh aparatur dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan ditutup dengan himbauan dari pembina apel kepada seluruh aparatur PTUN Kendari supaya selalu senantiasa bekerja dengan baik dengan terus menjaga integritas diri serta mempedomani PERMA Nomor 7, 8, 9, tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.

Translate »
Skip to content