Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Recent Posts
- Pengumuman!!!Sehubungan Dengan Renovasi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Maka Pelayanan akan beroperasi Penuh di Pengadilan Tipikor Jalan Piere Tendean, Kel. Watubangga, Kec. Baruga Kota Kendari.Mulai Tanggal 29 Desember 2025.
- Kegiatan Apel Sore Seluruh Aparatur PTUN Kendari
- Bimbingan Teknis Kepegawaian
- Sosialisasi Fitur E-Sakip Pada Aplikasi Batara
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara 2025

Recent Comments