Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Recent Posts
- Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
- Kegiatan Apel Pagi Seluruh Aparatur PTUN Kendari
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Ke-X yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia
- Rapat Komite Penganggaran PTUN Kendari.
- Zoom Meeting Terkait Penambahan Fitur Baru Pada Aplikasi E-Bima



Recent Comments