Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Recent Posts
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pengukuhan YM PROF. Dr. H. YODI MARTONO WAHYUNADI, S.H., M.H. Sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
- Rapat Tim Unit Pengendalian Gratifikasi
- Kegiatan Apel Pagi Seluruh Aparatur PTUN Kendari
- Pelatihan Manajemen Risiko Secara Daring
- Diskusi Para Hakim Berkaitan Dengan Isu-Isu Hukum Kontemporer
Recent Comments