Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Recent Posts
- Pemberian Dana Sosial
- Biro Keuangan Awards Tahun 2026
- Selamat dan Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Andri Nugroho Eko Setiawan, S.H. Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
- Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
- Revisi Anggaran Ke Satker Pengadilan Militer Baru



Recent Comments