Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Recent Posts
- Rapat Hawasbid Pada Sub Bagian Kepaniteraan Muda Hukum
- Rapat Hawasbid Pada Sub Bagian Umum dan Keuangan.
- Selamat dan sukses atas terpilihnya Bapak Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H.sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Kegiatan Apel Pagi Seluruh Aparatur PTUN Kendari
- Kegiatan Apel Sore Seluruh Aparatur PTUN Kendari
Recent Comments