Sistem Registrasi Akun E-Court Non Advokat
Kini pendaftaran akun e-Court bagi pengguna non advokat dapat dilakukan secara online melalui website Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan Mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke pengadilan.
Kini pendaftaran akun e-Court bagi pengguna non advokat dapat dilakukan secara online melalui website Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan Mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke pengadilan.
Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berbasis digital, kini telah hadir E-Perintis (Layanan Permohonan Informasi Elektronik) โ inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Melalui E-Perintis, setiap pemohon informasi dapat:
โข ๐ Mengajukan permohonan informasi secara online dengan mudah.
โข โฑ๏ธ Memantau status permohonan informasi secara real-time.
โข ๐ฌ Berkomunikasi langsung dengan petugas layanan informasi.
โข ๐๏ธ Mendapatkan jawaban secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi ini menjadi langkah nyata PTUN Kendari dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sekaligus memperkuat implementasi prinsip Transparansi Peradilan di era digital.
Masyarakat kini dapat mengakses layanan ini secara cepat melalui tautan berikut:
๐ https://bit.ly/EPERINTIS
atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada media informasi resmi PTUN Kendari.
Dengan hadirnya E-Perintis, diharapkan pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dapat semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
๐ก Transparan dalam layanan, digital dalam tindakan.
PTUNKendari #EPerintis #PelayananPublikDigital #TransparansiInformasi #ZonaIntegritas #WBK #WBBM
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Recent Comments